Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Deolipa Yumara hari ini menjalani mediasi gugatan perdata terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E dianggap mencabut kuasa terhadap Deolipa secara sepihak.
"Tadi itu sidang mediasi kedua antara kami penggugat dengan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga."
"Semuanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Mediasi selanjutnya akan berlangsung besok, Kamis (13/10/2022) pukul 12.00 WIB.
Jika mediasi tidak menemukan kesepakatan, pekan depan sidang selanjutnya akan masuk dalam pokok perkara.
"Kalau mediasi terakhir tidak ada hasil, baru masuk ke pokok perkara," lanjut dia.
Deolipa menggugat mantan kliennha sebesar Rp 15 miliar.
Hal tersebut dilakukan karena Deolipa merasa Bharada E mencabut kuasa tanpa prosedur.
(*)