Grid.ID- Artis Rizky Billar kini berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, kekerasan fisik yang didukung alat bukti lain."
"Sehingga ancamannya pidana 5 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Sebelumnya, Rizky Billar hanya diduga sebagai pelaku KDRT.
Rizky Billar diduga menganiaya Lesti hingga mengakibatkan sejumlah luka dan cedera pada tubuh istrinya.
Kini, setelah melakukan pemeriksaan, polisi menaikkan status Rizky Billar menjadi tersangka.
Endra Zulpan menerangkan, insiden KDRT itu terjadi di rumah Billar dan Lesti di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Penganiayaan pertama terjadi pada Rabu pukul 01.51 dini hari.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT, Rizky Billar Bantah Banting Lesti Kejora