Find Us On Social Media :

Rizky Billar Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan KDRT Terhadap Lesti, Bakal Ditahan?

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 13 Oktober 2022 | 07:19 WIB

Rizky Billar

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Saat menjalani pemeriksaan, Rizky Billar bertindak sebagai saksi.

Usai diperiksa, Rizky Billar pun ditetapkan menjadi tersangka.

"Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Zulpan juga mengatakan keputusan penahanan akan ditentukan oleh penyidik usai pemeriksaan terhadap Rizky sebagai tersangka selesai dilakukan.

"Nanti hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," ucap Zulpan.

"Hasil riksa akan ditentukan ditahan atau tidak malam ini. Penyidik punya pertimbangan," lanjut Kombes E Zulpan.

Diketahui, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.

Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Lesti Kejora Menderita Karena KDRT, Ayah Kejora Ternyata Sempat Berikan Nasihat Ini Kepada sang Putri dan Rizky Billar: Titip Dedek

Pemicu dugaan KDRT itu diduga lantaran Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora.

Mengetahui hal itu, Lesti kemudian hendak pulang ke rumah orangtuanya di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Namun, Billar disebut naik pitam dan diduga melakukan KDRT kepada Lesti.

Hingga dugaan KDRT itu kembali diterima Lesti pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB. (*)

Atas tindakan Billar, Lesti lalu melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).

Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

(*)