"Hari ini pemeriksaan dilakukan, sesuai dengan tahapan yang sudah ada, mulai dari penyelidikan kasus ini," ujar Kombes. Pol. Endra Zulpan.
"Kemudian menaikkan statusnya menjadi penyelidikan," sambungnya.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyelidik dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan," tambahnya.
"Telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," lanjutnya.
Rizky Billar kini diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.
"Di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban," kata Kombes. Pol. Endra Zulpan.
Rizky Billar pun disebut terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Warganet pun memberikan beragam komentar atas kabar ini.
"Satu Indonesia bilang Alhamdulillah!" tulis akun @7thathajuwitaa.
"Alhamdulillah, nanti kalau sudah pakai baju oren ditampakin ya orangnya kangen," tulis akun @mitha_alkarim_ngl.
"Kok gue senengnya, doa orang terdzalimi diijabah," tulis akun @nurulazzahra_91.
(*)