Grid.ID - Operasi Zebra 2022 masih digelar Polda Matro Jaya hingga 16 Oktober nanti.
Ada sejumlah pelanggaran yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra 2022 ini.
Bagi pengendara, sebaiknya menghindari 14 pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Zebra 2022 ini kalau tidak mau ditilang.
Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Operasi Zebra kali ini seluruh penindakan tilang tidak dilakukan secara manual.
Seluruh penindakan pelanggaran pengendara akan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual. Seluruh tindak penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobil, juga ada teguran simpatik,” ujar Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho, dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda.
Selain itu, Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra 2022:
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Serentak Se-Indonesia, Yuk Cek Jadwalnya
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
- Kendaraan Roda Dua yang tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000
- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000
- Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Kendaraan Bermotor yang memasang Rotator atau Sirene yang bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
- Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas.
Itu dia beberapa pelanggaran yang jadi incaran polisi dalam Operasi Zebra 2022.
Semoga mengingatkanmu untuk selalu tertib saat berkendara, ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Ada Operasi Zebra 2022, Catat Lagi Target Pelanggaran Polisi"
(*)