Find Us On Social Media :

Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT, sang Pengacara Sempat Sesumbar Suruh Lesti Kejora Cabut Laporan, Netizen Ngamuk

By Novita, Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:02 WIB

Adek Erfil Manurung, kuasa hukum Rizky Billar sempat minta Lesti Kejora cabut laporan hingga bikin netizen murka.

Dengan penetapannya sebagai tersangka, Rizky Billar terancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ujar Zulpan.

Rizky Billar resmi jadi tersangka, sang kuasa hukum Adek Erfil Manurung sempat minta Lesti Kejora cabut laporan.

Adek mengatakan Rizky Billar ingin agar kasus KDRT yang menimpanya berakhir damai.

"Permintaan Rizky kepada kita, agar ini diselesaikan secara damai sama Lesti.

Jadi kita sebagai pengacara menemui Lesti, sementara Lesti ada di Makkah, umrah," kata Adek, Senin (10/10/2022) seperti diwartakan Grid.ID sebelumnya.

Ia pun meminta Lesti mencabut laporannya dari Polres Metro Jakarta Selatan.

“Harusnya Lesti cabut saja laporannya, selesai damai. Ini kan masalah delik aduan, cukup dia mencabut laporan, sudah,” tegasnya.

Pernyataan Adek Erfil Manurung itu seketika viral di media sosial.

Salah satunya seperti yang dibagikan oleh akun Instagram @lambegosiip, pada Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Rizky Billar Ngaku Simpan Beban Besar hingga Depresi, Video saat Suami Lesti Kejora Dihipnotis Uya Kuya Kembali Viral, Ini Alasannya