Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Lesti Kejora.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10), Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pria asal Medan ini pun terancam pidana 5 tahun penjara.
"Tentunya ini dilakukan sesuai dengan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan peraturan perbuatan pidana dalam KDRT atau dalam UU No 23 tahun 2004."
"Di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujar Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," imbuhnya.
Endra Zulpan juga mengatakan bahwa Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat bukti dari laporan istrinya, Lesti.
"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum," ucapnya.
Meski begitu, polisi belum memutuskan apakah Rizky Billar resmi ditahan atau tidak.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga pada Rabu (28/9/2022).
Pemicu dugaan KDRT itu diduga lantaran Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora.
Mengetahui hal itu, Lesti kemudian hendak pulang ke rumah orangtuanya di daerah Cianjur, Jawa Barat.
Namun, Billar disebut naik pitam dan diduga melakukan KDRT kepada Lesti.
Hingga dugaan KDRT itu kembali diterima Lesti pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB.
Atas tindakan Billar, Lesti lalu melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
(*)