Grid.ID- Artis Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rizky Billar melakukan dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora dalam keadaan sadar.
Dengan kata lain, Rizky Billar tidak dalam pengaruh alkohol atau mabuk saat melakukan penganiayaan.
"Tidak ada alkohol, pokoknya normal. (Rizky Billar) dalam kesadaran (melakukan dugaan KDRT)," ucap Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Hal itu pihaknya pastikan lewat tes urine terhadap Rizky Billar.
Diperoleh bahwa suami Lesti itu tidak mengonsumsi minuman beralkohol saat dugaan KDRT terjadi.
"Sudah dilakukan (tes urine). Tidak ada pengaruh (alkohol), negatif semua," ujar Zulpan.
Rizky Billar sendiri mulai hari ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka."
"Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama (KDRT) terhadap korban," kata Zulpan.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan," lanjutnya.
Baca Juga: Rizky Billar Beri Pernyataan Kontradiktif dari Keterangan Polisi!