Find Us On Social Media :

Sempat Tuduh Jokowi Pakai Ijazah Palsu hingga Nekat Gugat ke Pengadilan, Bambang Tri Mulyono Kini Dibekuk Polisi

By Mia Della Vita,None, Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:37 WIB

Sosok Bambang Tri Mulyono yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.

Grid.ID - Penggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono akhirnya diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022).

Kabar penangkapan Bambang Tri Mulyono ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Namun pihaknya belum bisa menyampaikan informasi lebih soal penangkapan Bambang Tri Mulyono.

"Ya (Bambang Tri Mulyono ditangkap)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Kata Dedi, pihak Bareskrim nantinya akan menyampaikan informasi lebih lanjut soal penangkapan itu malam ini.

Adapun Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan dilayangkan oleh seorang anggota masyarakat bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022).

Bukan hanya Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Pertolongan Presiden Jokowi Hingga Kapolri