Mengutip dari TribunWow.com, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billarakan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan yang dikutip Grid.ID dari TribunWow.com, Kamis (13/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Rizky Billar pun terancam dikenai hukuman 5 tahun penjara karena statusnya kini telah menjadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
(*)