Zulpan lanjut menerangkan, jika laporan tersebut secara resmi dicabut, tidak serta merta menggugurkan status tersangka dari Rizky Billar.
Dia mengatakan, semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.
"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT."
"Biar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban karena langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga jadi kita hormati prosedur hukum yang ada."
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini."
"Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," jelasnya.
(*)