Grid.ID- Polisi membenarkan bahwa Lesti Kejora berupaya mencabut laporan KDRT Rizky Billar.
Apakah itu artinya Rizky Billar akan bebas dari jeratan hukum?
Seperti diketahui, Rizky telah resmi ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
Penahanan Rizky Billar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Penetapan surat perintah penahanan (Rizky Billar) hari ini sudah dikeluarkan oleh kapolres Metro Jakarta Selatan," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Ia menambahkan, Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Tapi tak lama kemudian, Lesti Kejora terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sore.
Menurut pantauan Tribunnews.com, kemunculan Lesti Kejora nyaris tak diketahui awak media karena lewat pintu belakang Polres Metro Jakarta Selatan.
Lesti Kejora tak datang sendiri. Ia didampingi pengacaranya, Sandy Arifin.
Ketika ditanya maksud kedatangan Lesti Kejora, polisi mengatakan bahwa sang biduan ingin menemui suaminya.
"Untuk saudari L, ada di Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan bahwa Lesti ingin mencabut laporan.
"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan.
Zulpan menyebut pihak kepolisian mempersilahkan jika Lesti benar-benar ingin mencabut laporan yang dibuatnya tersebut.
Pihak kepolisian saat ini hanya melakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.
Zulpan lanjut menerangkan, jika laporan tersebut secara resmi dicabut, tidak serta merta menggugurkan status tersangka dari Rizky Billar.
Dia mengatakan, semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.
"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban karena langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga jadi kita hormati prosedur hukum yang ada."
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini."
"Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," jelasnya.
(*)