Find Us On Social Media :

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT yang Menjadikan Rizky Billar Tersangka, Apa Alasan sang Biduan?

By Novita, Jumat, 14 Oktober 2022 | 07:31 WIB

Foto Prewedding Lesti dan Billar

"Itu yang kita sayangkan, apabila hari ini berdamai harusnya restorative justice sudah berlaku sejak hari ini dan Rizky Billar harusnya bisa dikeluarkan hari ini," ungkap Philips.

"Tapi pihak kepolisian menyampaikan bahwa baru akan digelar restorative justice perkara besok hari padahal sudah ada perdamaian," imbuhnya.

Sebagai informasi, menurut laman resmi Mahkamah Agung, restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Lesti Kejora melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada (28/9/2022) malam.

Dengan didampingi kuasa hukumnya (Sandy Arifin), pemilik nama asli Lestiani itu mengaku sebagai korban KDRT suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

Adapun rincian KDRT yang dimaksud yakni, mendorong, mencekik, dan membanting korban hingga mengalami sakit.

Lesti bahkan sampai mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Laporan polisi atas dugaan KDRT yang dialamatkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar tercatat dengan nomor: LP/8/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

(*)