Find Us On Social Media :

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT yang Menjadikan Rizky Billar Tersangka, Apa Alasan sang Biduan?

By Novita, Jumat, 14 Oktober 2022 | 07:31 WIB

Foto Prewedding Lesti dan Billar

Grid.ID - Rizky Billar menyandang status tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022).

Tanpa didampingi Lesti Kejora yang kala itu sedang umrah, Rizky Billar muncul ke publik dengan baju tahanan.

Kondisi Rizky Billar mengenakan baju tahanan tampak pada saat konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (13/10/2022) kemarin.

Sang pesinetron tampak begitu sayu dan berusaha menghindari tatapan awak media.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan mengatakan pesinetron 27 tahun itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan yang dikutip Grid.ID dari TribunWow.com, Jumat (14/10/2022).

Ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora.

Kendati begitu, pada Kamis malam, Lesti Kejora didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya.

Pedangdut 23 tahun tersebut membesuk sang suami dan disebut-sebut telah resmi mencabut laporan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel, pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Fans Lesti Kejora Kawal Sampai Dipenjara, Hotma Sitompul: Tidak Ada Penahanan

"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung," ujar Surya Darma dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com, pada Jumat (14/10/2022).

Lantas apa alasan Lesti Kejora mencabut laporan yang dibuatnya terhadap sang suami?

Terkait hal tersebut, Surya enggan mengungkap alasan Lesti mencabut laporan KDRT.

Pasalnya, alasan Lesti merupakan suatu kesepakatan internal rumah tangga sang pedangdut dengan Rizky Billar.

"Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua. Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin (kuasa hukum Lesti Kejora) menyaksikan," ucap Surya.

Kompol Endra Zulpan turut membenarkan kabar kedatangan Lesti ke Polres Metro Jaksel untuk mencabut laporan.

"Pihak Lesti, tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," ungkap Zulpan.

Kendati laporan telah dicabut, Rizky Billar tetap harus menjalani sejumlah prosedur dan tidak bisa serta merta keluar dari penjara.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak korban. Tetapi itu ada mekanisme dan prosedur," lanjut Zulpan.

Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan pihaknya telah mengupayakan untuk proses restorative justice agar sang aktor bisa keluar di hari perdamaian.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT, sang Pengacara Sempat Sesumbar Suruh Lesti Kejora Cabut Laporan, Netizen Ngamuk

"Itu yang kita sayangkan, apabila hari ini berdamai harusnya restorative justice sudah berlaku sejak hari ini dan Rizky Billar harusnya bisa dikeluarkan hari ini," ungkap Philips.

"Tapi pihak kepolisian menyampaikan bahwa baru akan digelar restorative justice perkara besok hari padahal sudah ada perdamaian," imbuhnya.

Sebagai informasi, menurut laman resmi Mahkamah Agung, restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Lesti Kejora melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada (28/9/2022) malam.

Dengan didampingi kuasa hukumnya (Sandy Arifin), pemilik nama asli Lestiani itu mengaku sebagai korban KDRT suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

Adapun rincian KDRT yang dimaksud yakni, mendorong, mencekik, dan membanting korban hingga mengalami sakit.

Lesti bahkan sampai mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Laporan polisi atas dugaan KDRT yang dialamatkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar tercatat dengan nomor: LP/8/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

(*)