Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kemarin, tepatnya pada Kamis (13/10/2022) sore, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beredarnya foto hingga video Rizky Billar yang memakai baju tahanan berwarna oranye.
Sebelumnya, statusnya memang sudah dinaikkan jadi tersangka setelah diperiksa terkait laporan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora.
Itu adalah kali pertama Rizky Billar muncul dihadapan publik setelajh dilaporkan Lesti Kejora atas tindakan KDRT.
Pihak kepolisian pun memiliki alasan tersendiri mengapa menjadikan suami Lesti Kejora tersebut sebagai tahanan.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka.
Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama (KDRT) terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (14/10/2022).
Surat perintah penahanan dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedangkan Rizky Billar sedianya akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Manakala nanti dianggap kurang, bisa diperpanjang lagi menjadi 20 hari ke depan.
Ini dimaksudkan penyidik melengkapi administrasi berkas dalam rangka merampungkan untuk mengirimkan ke kejaksaan untuk tahap 2," ucapnya.
Namun, belum sampai 24 jam Rizky Billar ditahan, Lesti Kejora mendadak dikabarkan menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya.
Sang pedangdut sendiri diketahui telah melaporkan Rizky Billar atas kasus KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.
Hal ini pun dibenarkan tim kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon.
"Sudah dicabut surat pencabutan sudah di tanda tangan.
Surat sudah dikasihkan langsung.
Fisiknya sudah ada di atas," ujar Surya Darma Simbolon dilansir dari TribunSeleb, Jumat (14/10/2022).
Pihak kepolisian sendiri mempersilahkan jika Lesti Kejora memang ingin mencabut laporan.
Meski demikian, polisi menyebut bahwa Rizky Billar tak bisa langsung dibebaskan lantaran harus melalui serangkaian proses.
"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan.
Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan
"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.
Lebih lanjut, Zulpan menerangkan meski laporan tersebut secara resmi dicabut, tapi tidak serta merta menggugurkan status tersangka dari Rizky Billar.
Ia mengungkapkan semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.
"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban.
Karena langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga jadi kita hormati prosedur hukum yang ada," ucapnya.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini.
Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," lanjut Zulpan.
(*)