"Pihak Lesti, tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," jelasnya.
Namun, meski laporannya telah dicabut, Rizky Billar masih tetap ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ya, dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Jumat (14/10/2022), Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan bahwa surat penahanan Rizky Billar sudah terbit.
Sehingga, Rizky Billar tetap harus ditahan.
"Jadi penahanan sudah kita terbitkan ya, itu jelas, jadi kita tidak bisa berandai-andai," ujarnya.
"Jika penerbitan surat penahanan sudah kita terbitkan itu jelas harus kita lakukan," lanjut dia.
Ia menambahkan bahwa proses hukum masih tetap berjalan meski laporan sudah dicabut.
Sehingga, pencabutan laporan sendiri pun masih tetap membutuhkan proses.
"Untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika memang ada perdamaian, kemudian ada pencabutan itu semua bisa selesai ya." lanjutnya.
"Tapi tetap dengan proses yang ada," sambung dia.
Mengenai dibebaskan atau tidaknya Rizky Billar, Nurma mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Jika memang ada perdamaian kemudian, nah itu nanti wewenang ada di penyidik," jelasnya.
(*)