Find Us On Social Media :

Rizky Billar Masih Tetap Ditahan Meski Lesti Kejora Cabut Laporan, Polisi Ungkap Penyebabnya

By Mahdiyah, Jumat, 14 Oktober 2022 | 08:39 WIB

Kolase Foto Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Rizky Billar diketahui sudah tetapkan menjadi tersanga dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Rizky Billar pun sempat dihadirkan di depan awak media usai ditetapkan menjadi tersangka.

Rizky Billar juga tampak mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, baru-baru ini Lesti Kejora justru dikabarkan mencabut laporannya.

Ya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Jumat (14/10/2022), pencabutan itu dilakukan oleh Lesti pada Kamis (13/10/2022).

Diketahui, dirinya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabar pencabutan laporan itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma.

"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung," ujarnya.

"Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua. Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin (kuasa hukum Lesti Kejora) menyaksikan," lanjut dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun juga membernarkan bahwa Lesti ingin mencabut laporan tersebut.

Baca Juga: Ingin Membina Hubungan lebih Baik Lagi dengan Rizky Billar, lesti Kejora Minta Damai dan Cabut Laporan Kepolisian

"Pihak Lesti, tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," jelasnya.

Namun, meski laporannya telah dicabut, Rizky Billar masih tetap ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ya, dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Jumat (14/10/2022), Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan bahwa surat penahanan Rizky Billar sudah terbit.

Sehingga, Rizky Billar tetap harus ditahan.

"Jadi penahanan sudah kita terbitkan ya, itu jelas, jadi kita tidak bisa berandai-andai," ujarnya.

"Jika penerbitan surat penahanan sudah kita terbitkan itu jelas harus kita lakukan," lanjut dia.

Ia menambahkan bahwa proses hukum masih tetap berjalan meski laporan sudah dicabut.

Sehingga, pencabutan laporan sendiri pun masih tetap membutuhkan proses.

"Untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika memang ada perdamaian, kemudian ada pencabutan itu semua bisa selesai ya." lanjutnya.

"Tapi tetap dengan proses yang ada," sambung dia.

Mengenai dibebaskan atau tidaknya Rizky Billar, Nurma mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Jika memang ada perdamaian kemudian, nah itu nanti wewenang ada di penyidik," jelasnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Ingin Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Batal Ditahan 20 Hari? Polisi: Nanti Diputuskan Layak Atau Gak

(*)