"Nggak kok aman-aman nggak ada kekerasan nggak ada intimadasi," sahut petugas tersebut.
Meski begitu, Wanda tak henti-hentinya meminta pertolongan pada polisi hingga presiden.
Baca Juga: Rumah Digusur, Wanda Hamidah Nyaris Pingsan
"Hari ini intimidasi berlanjut... Belum ada yang melindungi kami.. apakah harus ada korban jiwa ?"
"Semoga menjadi perhatian Bapak presiden @jokowi @kyai_marufamin @kapolri_indonesia @tni_angkatan_darat @arizapatria," ujarnya.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan, rumah tersebut berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010, kendati lahan tersebut merupakan aset negara.
Menurut Ani, rumah Wanda Hamidah dikosongkan karena pemilik SHGB akan memanfaatkan lahan tersebut. Pemilik SHGB kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan lahan itu.
Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.
Ani menuturkan, pemilik SHGB telah membiarkan Wanda tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan pemilik SHGB.
Ani mengungkapkan, sebelum mengosongkan rumah Wanda Hamidah atas permintaan pemilik SHGB, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait rencana pengosongan rumah.
Sementara itu, Wanda pun menjelaskan kronologi dan duduk perkara dari masalah penggusuran tersebut.