Grid.ID- Artis Wanda Hamidah baru-baru ini menghadapi cobaan yang tak disangka-sangka.
Rumah keluarga Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat mendadak dikosongkan paksa oleh Satpol PP.
Menanggapi aksi penggusuran tersebut, Wanda Hamidah menilai ada beberapa kejanggalan.
Salah satunya adalah ia sama sekali tidak diperlihatkan surat keterangan pengosongan dari pihak yang melakukan pengukuran tersebut.
"Ketika dilakukan penggusuran, apakah diperlihatkan SK pengosongan? Saya nggak melihat," kata Wanda Hamidah saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ia pun menyinggung keikutsertaan Walikota Jakarta Pusat yang turut hadir dalam aksi penggusuran rumah kediaman keluarga Wanda Hamidah.
Menurutnya sengketa ini belum memiliki putusan inkrah dari pengadilan.
"Apakah walikota berwenang melakukan penggusuran tersebut tanpa putusan pengadilan yang inkrah?" ujar Wanda Hamidah.
"Apakah ini ranah publik atau privat juga masih belum jelas, kalau ranah privat mana putusannya? Kami merasa disewenang-wenangkan," sambungnya.
Namun jauh sebelum penggusuran tersebut, pihak Wanda Hamidah telah menerima Surat Peringatan (SP) sebanyak tidak kali.
Pihaknya juga sudah memberikan bantahan sebanyak tiga kali namun menurutnya tak direspons.