Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Setelah diperiksa, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
Adapun Teddy disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kini, dia ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Teddy nantinya akan diperiksa kembali oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan, serta diproses secara pidana.
(*)