Grid.ID- Nasib seseorang tidak ada yang tahu.
Siapa sangka baru diumumkan 4 hari lalu sebagai pengganti Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditangkap karena kasus narkoba.
Sontak kabar penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa ini menjadi bahan perbincangan panas di media sosial.
Menurut pantuan Grid.ID, tagar Kapolda Jatim menjadi salah satu trending Twitter malam ini, Kamis (14/10/2022).
Diumumkan sebelumnya bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa ditunjuk sebagai pengganti Kapolda Jatim Baru.
Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dicopot dari jabatannya imbas kasus tragedi Kanjuruhan Malang.
Namun 4 hari setelah pengumuman itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapatkan kabar bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kasus narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni.
"Sementara diduga benar (Irjen Teddy Minahasa ditangkap). Kalau enggak salah narkoba," kata Sahroni dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).
Sahroni meminta ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menindak tegas para pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hal itu diungkap Sahroni dalam akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88.
Dia meminta agar Listyo memecat dan memidanakan anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Pak Kapolri saya minta ketegasan anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba."
"Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan anda memimpin institusi besar," tulisnya.
Menanggapi kabar tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya baru saja selesai melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang Polri itu.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar," kata Sigit dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya Teddy, jaringan tersebut juga menyeret sejumlah personel kepolisian lainnya dari pangkat Bripka, Kompol, hingga AKBP.
Terungkapnya keterlibatan Teddy dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri yang berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa)," ujar Sigit.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Setelah diperiksa, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
Adapun Teddy disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kini, dia ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Teddy nantinya akan diperiksa kembali oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan, serta diproses secara pidana.
(*)