Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak kepolisian menggelar restorative justice sebagai buntut dari pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar.
Restorative justice terkait kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak," ujar AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
"Kemudian surat pencabutan yang kemarin sudah ditandatangani oleh saudari L sudah diterima oleh penyidik kemudian tindak lanjutnya kita. Kita melakukan restorative justice," lanjut Nurma Dewi.
Menurut Nurma Dewi, restorative justice tersebut dihadiri beberapa pihak yang terlibat dalam kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Kemudian dihadiri dari pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, kemudian Polda Metro Jaya, kemudian dari kita, yang jelas dari Propam, kemudian dari hukum Polres Metro Jakarta Selatan," lanjutnya.
Nurma Dewi memastikan proses restorative justice digelar secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Jadi kita disitu jelas dari kedua belah pihak ada, kemudian dari kita juga lengkap kita gelar perkara namanya," kata Nurma.
"Jadi disitu jelas tidak ada yang ditutup-tutupi kita masih menunggu, sekarang kita lagi nunggu, hasilnya nanti kita infoin kembali," imbuhnya.
Digelarnya restorative justice sebagai upaya polisi melihat tidak ada pihak yang berada di bawah tekanan.
"Nah jadi itu kita maunya transparan dihadiri kedua belah pihak, dicantumkan dalam materai," kata Nurma Dewi.
Nurma Dewi juga mengungkapkan kemungkinan Rizky Billar dibebaskan setelah digelar restorative justice.
"Tunggu saja karena proses sedang berlangsung. Nanti kami infokan lagi kalau sudah ada hasil dan putusannya," tutup Nurma Dewi.
Seperti diketahui Lesti Kejora mencabut laporan tindak KDRT terhadap Rizky Billar.
Meskipun Lesti Kejora sudah mencabut laporannya, tak membuat Rizky Billar serta merta bebas lantaran harus melewati proses yang berlaku.
(*)