Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Lesti Kejora tak hanya mencabut laporan terhadap Rizky Billar namun juga mengajukan penangguhan permohonan.
Langkah yang diambil Lesti Kejora terkait laporannya terhadap Rizky Billar disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi.
"Kami juga telah menerima surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum RB dan dari keluarga tersangka yaitu korban sendiri," kata Ade Ary di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar yang diajukan oleh Lesti Kejora juga sang kuasa hukum.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka, kami kabulkan," tegas Ade Ary.
"Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan," tutup Ade Ary.
Sementara itu, selain penangguhan penahanan, Lesti Kejora juga mengajukan permintaan restorative justice.
Restorative Justice terhadap kasus Rizky Billar pun masih dalam proses.
"Proses penyidikan masih berlangsung restorative justice juga masih berlangsung.
Restorative Justice terhadap Rizky Billar sendiri sudah dilakukan sejak permohonan dari Lesti Kejora.
"Bahwa permohonan restor jastis sudah kami lakukan setelah menerima permohonan," terang Ade Ary.
Seperti diketahui Lesti Kejora mencabut laporan tindak KDRT terhadap Rizky Billar.
Meskipun Lesti Kejora sudah mencabut laporannya, tak membuat Rizky Billar serta merta bebas lantaran harus melewati proses yang berlaku.
(*)