Find Us On Social Media :

Rumah Keluarganya Nyaris Digusur, Wanda Hamidah Minta Pemkot Jakarta Pusat Hormati Gugatan di PTUN Jakarta: Seharusnya Tidak Ada Lagi yang Mengganggu!

By Annisa Dienfitri, Sabtu, 15 Oktober 2022 | 13:27 WIB

Wanda Hamidah

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Rumah keluarganya nyaris digusur, Wanda Hamidah beri peringatan tegas pada Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Wanda Hamidah meminta semua pihak menghormati gugatan yang telah dilayangkan keluarganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (12/10/2022).

Melalui unggahan di Instagram, Sabtu (15/10/2022), Wanda Hamidah mengumumkan persidangan di PTUN Jakarta akan digelar Rabu (19/10/2022) mendatang.

"Indonesia Negara Hukum," tulis Wanda sebagai keterangan unggahan press release di Instagram.

"Alhamdulillah sudah ada panggilan sidang PTUN dengan Nomor Perkara: 359/G/2022/PTUN.JKT yang akan dilaksanakan Rabu, 19 Oktober 2022," lanjutnya.

"Mohon doa. Sudah seharusnya tidak ada lagi yang mengganggu keluarga kami hingga adanya putusan hukum," tandas Wanda.

Seperti diberitakan, rumah keluarga Wanda Hamidah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, mendadak kena gusur Satpol PP, Kamis (13/10/2022).

Eksekusi rumah keluarga aktris senior itu sempat menimbulkan kericuhan.

Beruntung, akhirnya eksekusi rumah yang telah dihuni keluarga Wanda sejak tahun 1962 itu dihentikan.

Baca Juga: Rumah Digusur Paksa, Wanda Hamidah Mencium Ada Kejanggalan, Pertanyakan Masalah Ini: Apa Walikota Berwenang?

Rupanya, sehari sebelum eksekusi, keluarga Wanda melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.

Dengan adanya gugatan tersebut, keluarga Wanda Hamidah meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

Perwakilan keluarga Wanda, Hamid Husein, meminta pihak Pemkot Jakarta Pusat tidak melakukan tindakan apapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hamid Husein juga menyatakan bahwa seluruh jual beli yang merupakan turunan dari Akta SHGB yang terbit atas nama Japto Soerjosoemarno adalah tidak sah dan cacat hukum.

(*)