Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kabar mengejutkan baru-baru ini terdengar dari artis kontroversial, Nikita Mirzani.
Artis yang akrab disapa Niki ini dilaporkan dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan Nikita Mirzani ini didasarkan atas keputusan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dikutip dari TribunSeleb, Sabtu (15/10/2022), Nikita Mirzani tak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2022.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh.
Achmad Nur Saleh menambahkan, pencegahan dilakukan dengan alasan mendesak.
"Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," terangnya.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap Nikita Mirzani, Achmad Nur Saleh belum menjelaskan lebih lanjut.
Namun jika terkait dengan Polres Serang Kota, sepertinya keputusan ini berkaitan dengan status tersangka Nikita Mirzani akibat laporan pencemaran nama baik yang diajukan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.