Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari
Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari artis penuh kontroversi, Nikita Mirzani.
Belum lama ini diketahui bahwa Nikita Mirzani tidak bisa pergi ke luar negeri.
Padahal biasanya ibu tiga anak tersebut bebas melenggang ke luar negeri.
Sayangnya, kali ini Nikita Mirzani terpaksa harus gigit jari.
Pasalnya, Dirjen Imigrasi dan Kemenkumham telah melakukan pencegahan terhadap Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.
Tak hanya sehari atau dua hari, melainkan selama 20 hari, Nikita Mirzani resmi dicekal ke luar negeri.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan, pencegahan Nikita ke luar negeri tersebut berlaku per 13 Oktober hingga 1 November.
“Nama Nikita Mirzani. Masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022,” kata Saleh dikutip dari GridHype.id pada Sabtu (15/10/2022).
Saleh mengatakan, pencegahan Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.
Dia menambahkan, pencegahan berlaku selama 20 hari dan bukan 6 bulan, dengan alasan mendesak.