“Pencegahan dalam keadaan mendesak,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Artis tersebut dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan alasan Nikita tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Sebab, artis itu disebut sedang mendampingi tiga orang anak.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satresrkim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto.
Meski demikian, Nikita sempat bepergian ke luar negeri melalui Bandara Soekarno hatta pada 27 Juli.
Pihak Imigrasi mengaku saat itu belum mendapatkan permohonan cegah atas nama Nikita dari pihak terkait.
Melansir dari BanjarmasinPost.co.id, beberapa waktu lalu, akun Instagram Nikita Mirzani dan handphone miliknya terpaksa harus diperiksa oleh polisi untuk keperluan penyelidikan.
Polisi Polresta Serang Kota mengambil langkah itu usai Nikita Mirzani menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Meski begitu, janda tiga anak itu tak mau ambil pusing, ia bahkan tidak mempermasalahkan akun miliknya itu yang disita untuk dijadikan barang bukti.