Find Us On Social Media :

Eksekusi Pengosongan Rumah Batal Dilakukan, Wanda Hamidah Sujud Syukur hingga Menangis

By Corry Wenas Samosir, Minggu, 16 Oktober 2022 | 09:09 WIB

Wanda Hamidah saat ditemui Grid.ID di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Wanda Hamidah merasa lega akhirnya eksekusi pengosongan rumahnya ditunda hingga adanya putusan pengadilan.

Dalam video unggahan di Instagramnya, terlihat Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng berhasil mendamaikan anggota keluarga Wanda Hamidah dengan Wali Kota Jakarta Pusat.

Wanda juga mengaku telah terjadi kesepakatan antara pihaknya dengan pemohon yakni Pemerintah Kota Jakarta Pusat bahwa status rumah tersebut saat ini dalam posisi 'status quo'.

"Dalam artian tidak terjadi eksekusi pengosongan, dan kami pihak keluarga tetap menempati rumah kami sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wanda Hamidah dalam unggahan video Instagramnya, Sabtu (15/10/2022).

"Tadi sudah ada kesepakatan, karena memang tengah disengketakan di PTUN, maka rumah kami tidak jadi dieksekusi karena berstatus quo," tambahnya.

Atas keputusan kesepakatan tersebut, Wanda Hamidah langsung bersujud syukur, akhirnya tidak dilakukan eksekusi pengosongan rumah.

Dia menangis haru usai Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng melakukan mediasi dengan pemohon.

Ia merasa langkahnya memperjuangkan rumah keluarganya berhasil. Namun meski begitu Wanda Hamidah masih menunggu keputusan di PTUN.

"Kami bersyukur sekali, terima kasih Pak Kapolres dan Bu Kapolsek Menteng atas kesepakatan ini yang berlandaskan status quo," ucap Wanda Hamidah yang langsung bersujud syukur.

"Kami akan berjuang dalam sengketa ini di PTUN. Rumah ini hak kami, karena kami punya hak atas rumah ini," tuturnya.

Baca Juga: Wanda Hamidah Nyaris Pingsan Gegara Kaget Rumahnya Digeruduk Satpol PP, Ada Apa ?

Diketahui, Wanda telah mengajukan gugatan kepada Walikota Jakpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status rumah ini.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 359/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, kasus tersebut kini sudah dalam tahap panggilan para pihak terkait.

Panggilan itu akan digelar Rabu depan (19/10/2022).

(*)