Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Situasi terkini kediaman Wanda Hamidah dikawasan Jalan Citandui, Menteng, Jakarta Pusat sudah mulai meredah.
Sebelumnya diketahui rumah Wanda Hamidah sempat didatangi Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan Satpol PP untuk dieksekusi mengosongkan rumahnya.
Bukan tanpa alasan Pemkot Jakpus melakukan pengosongan rumah aktris sekaligus aktivis tersebut.
Penertiban dan pengosongan rumah Wanda Hamidah oleh Pemkot Jakarta Pusat dilakukan karena rumah tersebut berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghuninya dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012.
Dari pantauan Grid.ID, rumah Wanda Hamidah tidak ada lagi pergusuran di Jala Citandui, Menteng Jakarta Pusat.
Yang beberapa hari sebelumnya diwarnai kericuhan, namun kini kawasan rumah Wanda Hamida tampak sepi.
Akan tetapi masih aparat polisi untuk melakukan pengawasan dalam kawasan rumah tersebut.
Namun diketahui pada Sabtu (15/10/2022) Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng telah mendamaikan anggota keluarga Wanda Hamidah dengan Wali Kota Jakarta Pusat.
Mediasi yang dilakukan pihak kepolisian dengan pemohon pengosongan rumah berjalan lancar.
Pengosongan rumah pun ditunda dan penghuni masih diperbolehkan tinggal tersebut.
"Kami akan berjuang dalam sengketa ini di PTUN. Rumah ini hak kami, karena kami punya atas hak akan rumah ini," kata Wanda Hamidah kepada Grid.ID saat ditemui dikediamannya, Minggu (16/10/2022).
Sebelumnya Keluarga Wanda Hamidah melalui tim pengacara ternyata telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tak Terima Rumah Digusur, Wanda Hamidah Bakal Bawa ke Jalur Hukum
Gugatan tersebut dilakukan pada, Rabu (12/10/2022) dan terdaftar dalam perkara No.359/G/2022/PTUN.JKT.
Perwakilan keluarga besar Wanda Hamidah, Hamid Husein SH meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan.
(*)