“Sementara keluarga korban diminta keluar agar proses ritual bisa berjalan,” kata Marzuki yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (16/10/2022).
Baca Juga: Hendak Minum Ramuan Ular yang Direndam Alkohol untuk Obat, Pria ini Justru Berakhir Mengenaskan
Saat berada di kamar, korban kemudian diperlihatkan oleh film porno oleh pelaku.
Setelah itu, pelaku kemudian membujuk korban untuk berhubungan badan.
Iptu Marzuki mengatakan, setelah dicabuli, korban diancam pelaku agar tak membeberkan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.
“Setelah selesai korban diancam agar tidak bercerita ke keluarganya,” kata Marzuki.
Merasa aksi pertamanya berjalan mulus, pelaku lantas datang kembali ke rumah korban dengan modus yang sama.
Korban yang sudah tak tahan lagi dengan hal tersebut pun akhirnya melaporkan aksi becat pelaku kepada keluarganya.
Pihak keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku pun terancam dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(*)