Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Eksekusi pengosongan rumah Wanda Hamidah ditunda hingga adanya putusan pengadilan.
Wanda mengatakan kesepakatan antara pihaknya dengan pemohon bahwa status rumah tersebut saat ini dalam posisi 'status quo'.
Sementara itu, mantan politikus Nasdem ini itu juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait eksekusi rumah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat ini telah teregistrasi Nomor 359/G/2022/PTUN JKT tanggal 12 Oktober 2022.
Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, kasus tersebut kini sudah dalam tahap panggilan para pihak terkait.
Panggilan tersebut akan digelar Rabu (19/10/2022) depan.
"Ada proses hukum yang akan dilakukan, di antaranya akan menggugat HBG (Hak Guna Bangunan) yang klaim di atas kediaman kami," ujar Wanda Hamidah kepada Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2022).
Wanda juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menempati rumah beralamat Jalan Citandui No 2 ini sejak tahun 1962.
Dia juga membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2022 dan memiliki surat untuk mengurus sertifikat.
Sementara, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut dimiliki oleh Japto Soerjosomarnoe beralamat di Jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Eksekusi Pengosongan Rumah Ditunda, Begini Situasi Terkini Kediaman Wanda Hamidah