Find Us On Social Media :

'Proses Hukum Akan Panjang' Usai Rumah Dieksekusi, Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakarta Pusat

By Corry Wenas Samosir, Minggu, 16 Oktober 2022 | 17:03 WIB

Wanda Hamidah saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2022).

"Sementara alamatnya Jalan Ciasem 2 sedang ini Citandu 2, yang jelas banyak proses hukum yang dilakukan," ucapnya lagi.

Wanda pun berharap mendapat haknya, dan akan memperjuangkannya.

"Kami akan berjuang dalam sengketa ini di PTUN. Rumah ini hak kami, karena kami punya atas hak akan rumah ini," tegasnya.

Sebelumnya diketahui rumah Wanda Hamidah sempat didatangi Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan Satpol PP untuk dieksekusi mengosongkan rumahnya.

Bukan tanpa alasan Pemkot Jakpus melakukan pengosongan rumah aktris sekaligus aktivis tersebut.

Penertiban dan pengosongan rumah Wanda Hamidah oleh Pemkot Jakarta Pusat dilakukan karena rumah tersebut berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghuninya dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012.

(*)