Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Wanda Hamidah cukup merasa lega karena eksekusi pengosongan rumahnya ditunda.
Menurutnya, dia memiliki alasan hukum yang kuat untuk mempertahankan rumah tersebut.
"Iya (lega). Saya harap bukan hanya ditunda saja. Kita pun punya alasan hukum yang kuat mempertahankan rumah ini," ujar Wanda Hamidah kepada Grid.ID saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2022).
Akan tetapi tak sampai di situ saja, wanita yang pernah berprofesi sebagai model itu akan mengungkapkan fakta-fakta di Pengadilan.
Dia juga mengatakan dirinya dan keluarganya aman tetap menempati rumah mereka sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Yang mana aja diuji di Pengadilan nanti kita akan berargumen fakta-fakta di Pengadilan dengan keputusan hukum yang sah," imbuhnya.
Sementara itu, Wanda menyebut pihak-pihak yang melakukan eksekusi pengosongan rumahnya, bertindak secara sewenang-wenang.
"Yang kami tolak adalah proses-proses kasar ini," lanjutnya.
"Seolah kami ini warung remang-remang pinggir jalan yang bisa digusur oleh Satpol PP, padahal kami 6-7 KK yang sudah ada tinggal dari tahun 62, 59. Kami juga merasa terintimidasi," tegasnya.
Oleh karena itu, Wanda Hamidah telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga: 'Proses Hukum Akan Panjang' Usai Rumah Dieksekusi, Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakarta Pusat
Gugatan tersebut dilakukan pada, Rabu (12/10/2022) dan terdaftar dalam perkara No.359/G/2022/PTUN.JKT.
Perwakilan keluarga besar Wanda Hamidah, Hamid Husein SH meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan.
(*)