Tak sampai di sana, ia pernah menduduki posisi sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1 B dan Ketua PN Kelas 1 A Batam.
Saat menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, terakir kali Wahyu melaporkan daftar harta kekayaan pada 24 Januari 2022 lalu.
Dalam data elhkpn, tercatat Wahyu, Wakil Ketua Hakim PN Jakarta Selatan itu memiliki harta kekayaan hingga tepatnya Rp 12.009.356.307 atau Rp 12 miliar.
Ia juga tercatat memiliki utang senilai Rp 693.452.912.
Adapun dari total harta kekayaan Rp 12 miliar itu di antaranya terbagi dalam beberaa aset.
Delapan aset tanah dan bangunan menjadi aset terbesar yang dimiliki Wahyu Iman Santoso dengan nilai Rp 7,9 miliar.
Wahyu Iman Santoso juga memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak lainnya Rp 1.935.000.000.
Kepemilikan dua unit kendaraan senilai Rp 358 juta juga menyumbang harta kekayaan Wahyu Iman Santoso.
Terakhir, ia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219.
Berikut daftar harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.900.000.000