Grid.ID - Pelecehan seksual terhadap anak menjadi kasus yang masih banyak terjadi di Indonesia.
Mirisnya, pelaku pelecehan seksual terhadap anak ini dilakukan oleh orang yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik.
Pada tahun 2019 lalu seorang guru mengaji diamankan polisi setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya.
Pelaku merupakan perempuan berinisial N.
Ia ditangkap pihak Polres Aceh Utara, di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (29/1/2019) silam.
Alih-alih mengajarkan ilmu agama, pelaku justru melakukan aksi tak senonoh pada anak didiknya yang semuanya masih di bawah umur.
Bahkan pelaku diduga telah mencabuli lima bocah sejak 2017 hingga 2018.
"Hasil penyelidikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017," ujar Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara dikutip Grid.ID dari Serambi News, Senin (17/10/2022).
Laporan pertama yang diterima Polres Aceh dilakukan oleh salah seorang ibu korban pada 11 Desember 2018 lalu.
Baca Juga: Ngaku Sebagai Dukun dari Lampung, Pria Ini Cabuli Gadis 20 Tahun dengan Modus Ritual Buang Sial
Ibu korban menceritakan bahwa saat itu ia mendapati anaknya berada di rumah N.
Sang anak pun menceritakan apa yang telah dilakukan N terhadap dirinya.
"Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah N dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan N," ujar Iptu Rezki.
Ternyata, bocah tersebut bukan satu-satunya korban, ada empat anak lainnya yang juga mengalami pelecehan yang sama.
"Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun," jelasnya.
Dari kelima anak tersebut, tiga di antaranya laki-laki dan dua sisanya perempuan.
Lima anak tersebut berinisial M (8), MK (8), SS (11), NK (8) dan AL (9).
Menurut keterangan, modus yang dilakukan yakni mengajak korbannya menonton video yang disimpan dalam handphone pelaku.
Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya.
Baca Juga: Tak Mau Minum Vitamin, Siswi SMP di NTT Diajak Guru Honorer ke Perpustakaan dan Dicabuli
Setelahnya, N melakukan aksi pencabulan pada anak yang diajaknya tersebut.
Aksi pencabulan dilakukan di kamar rumah pelaku N.
Parahnya, N mengatakan pada bocah-bocah tersebut bahwa perbuatan tersebut bukanlah dosa.
"Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut," tambah Iptu Rezki.
N juga mengiming-imingi bocah tersebut dengan uang jajan senilai Rp2000.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Ia terjerat pasal tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak."
"Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi," tegas Iptu Rezki.
Baca Juga: Siswa Kelas 5 SD di Nganjuk Tega Cabuli Anak Kelas 1 SD, Diduga Sering Nonton Konten Dewasa
(Grid.ID/Annisa Dienfitri)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul 'Pelaku Menyatakan Perbuatannya Tidak Berdosa', Cuma Modal 2 Ribu Perak, Guru Ngaji di Aceh Ini Tega Cabuli Anak Didiknya Sendiri
(*)