Di tengah-tengah perjalanan, Ferdy Sambo memutuskan berhenti di rumah yang berada di kawasan Duren Tiga.
Ia kemudian masuk ke rumah itu dan mengkonfirmasi kejadian di Magelang pada Brigadir J.
Setelahnya, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Kemudian, terjadi penembakan terhadap Brigadir J.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Ferdy Sambo, yakni Arman Hanis mengatakan hal itu akan dijelaskan secara rinci di persidangan.
"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," imbuh dia.
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pada 17 Oktober 2022 mendatang.
Kelima tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
(*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul, Bukan Menembak, Ferdy Sambo Akui Hanya Perintah Bharada E untuk Menghajar Brigadir J