Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Sidang Ferdy Sambo terkait pembunuhan terhadap Brigadir J digelar hari ini pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Ferdy Sambo akan digelar pada pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara langsung.
Dikutip dari Kompas.tv, Senin (17/10/2022), sidang Ferdy Sambo dilaksanakan di Ruang Oemar Seno Adji atau ruang utama, dengan kapasitas sekitar 30 orang.
Sidang ini akan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim yang sudah berpengalaman.
Ketiganya adalah Wahyu Imam Santoso sebagai ketua, serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, menyebut PN Jakarta Selatan berpengalaman menangani perkara besar yang menyita perhatian masyarakat.
"Perkara (pasal) 340 tidak asing bagi tiga hakim ini.
Kalau ada saksi yang berkelit dan berkilah, saya rasa hakim sudah bisa menangani," kata Asep pada Selasa (11/10).
"Ini tinggal pilihan saja, terutama untuk Ferdy Sambo, hakim berani ajukan putusan mati, seumur hidup atau penjara, tinggal itu pilihannya," tutur Asep.
Lantas, seperti apa profil ketiga hakim dalam agenda sidang Ferdy Sambo ini?
Berikut informasinya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (17/10/2022).
1. Wahyu Imam Santoso
Ketua sidang Ferdy Sambo ini merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang menjabat sejak Rabu (9/3/2022).
Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Menilik dari nomor induk kepegawaian (NIP)-nya, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 dan diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999.
Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
2. Morgan Simanjuntak
Bertugas sebagai hakim anggota, Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan terakhir Pembina Utama Madya (IV/d)..
Morgan Simanjuntak sudah pernah bertugas di beberapa daerah.
Misalnya di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
Ketika bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
3. Alimin Ribut Sujono
Alimin lahir pada 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan terakhir Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Baru-baru ini, Alimin Ribut Sujono dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.
Kendati demikian, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
(*)