Find Us On Social Media :

Jelang Sidang Ferdy Sambo, Berikut Sederet Pengakuan Mengejutkan Bharada E Tentang Kematian Brigadir J

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 17 Oktober 2022 | 08:27 WIB

Sederet pengakuan Bharada E tentang kematian Brigadir J sebelum sidang Ferdy Sambo digelar

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin (17/10/2022).

Sebelum sidang Ferdy Sambo digelar, Bharada E telah membuat sederet pengakuan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan yang dilontarkan Bharada E itu bahkan berubah-ubah sampai menjelang sidang Ferdy Sambo digelar.

Lalu apa saja pernyataan yang pernah diungkapkan Bharada E tersebut?

Sebelumnya, Polri telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Kesebelas tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Lalu, ada Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto.

Pada Minggu (16/10/2022), Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan diadili pada Senin (17/10/2022).

Mengutip dari Kompas.com, Djuyamto mengungkapkan keempat terdakwa yang akan diadili tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Riza.

"Sidang Senin, Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), Ricky Rizal," kata Djuyatmo yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Sebelum keempat terdakwa tersebut diadili, Bharada E yang juga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J sempat membuat beberapa pengakuan mengejutkan.

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk Digelar Hari Ini, Berikut Keterangan Suami Putri Candrawathi yang Berubah-ubah Pada Kasus Brigadir J

Seperti yang diketahui, sosok Bharada E memang menjadi sorotan publik lantaran disebut menjadi tokoh kunci untuk membongkar kasus kematian Brigadir J.

Pada akhir Juli lalu, Bharada E sempat dimintai keterangan oleh pihak Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam pengakuan pertamanya itu, Bharada E mengaku menembak Brigadir J dengan dalih untuk membela diri.

Melansir dari Tribunnews.com, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Bharada E juga sempat melepaskan 2 tembakan setelah Brigadir J tersungkur.

"Dalam pemeriksaan kami, dia (Bharada E) pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia," kata Taufan yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com via tayangan Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).

"Kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur saudara Yoshua (Brigadir J), almarhum Yoshua itu, dia (Bharada E) masih melontarkan dua tembakan salah satunya di kepala katanya," jelasnya.

Taufan mengungkapkan, Bharada E mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi perlawanan dari Brigadir J.

Bharada E lantas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, pada 3 Agustus 2022.

Namun tak berselang lama setelah itu, Bharada E kemudian mengubah sejumlah pernyataan awalnya.

Bharada E bahkan membongkar sejumlah fakta baru, termasuk menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Bharad E terdahulu, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Kepada Muhammad Burhanuddin, Bharada E mengaku tidak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo saat hari kematian Brigadir J.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Disiarkan Hari Ini, Berikut Profil 3 Majelis Hakim yang Bakal Pimpin Persidangan

"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," kata Burhanuddin yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).

Menurut Burhanuddin, Bharad E saat itu terpaksa melepaskan tembakan atas perintah Ferdy Sambo.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak', begitu," kata Burhanuddin.

Rupanya perubahan pernyataan yang dilontarkan Bharada E itu bukan karena tanpa alasan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Bharada E mengaku tidak ingin dipecat.

Karena hal tersebut, Bharad E akhirnya ingin berkata jujur dengan mengubah keterangan awalnya dan menyampaikan fakta sebenarnya.

Sementara itu, Bharada E akan diadili di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (17/10/2022).

(*)