Find Us On Social Media :

Rekayasa Arus Lalu Lintas Mulai Diterapkan Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ditlantas Polda Metro Jaya Paparkan Ruas Jalan Pengalihan Arus Kendaraan

By None, Senin, 17 Oktober 2022 | 08:50 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kiri) dan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman (kanan).

Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto yang dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Itulah info rekayasa lalu lintas di sekitar PN Jaksel untuk kelancaran sidang perdana pembunuhan kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dll.

Hindari jalan sekitar PN Jaksel agar tidak terkena kemacetan.

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk Di Kasus Brigadir J, Ini Pengalihan Arus Di PN Jaksel (*)