Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa IndrastyGrid.ID - Sidang perdana Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).Menjelang pukul 13.00 WIB, sidang tersebut dijeda istirahat pada saat akan pengajuan eksepsi oleh pihak Ferdy Sambo. Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, merasa bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak tidak cermat dan tidak lengkap."Tadi sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum terdakwa Ferdy Sambo dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwah yakni konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, dari teoritis dakwaan seperti ini dinyatakan batal secara hukum sesuai pasal 143 ayat 3," ungkap Arman Anis saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).Disamping itu, Arman Hanis mengungkapkan bahwa ada fakta-fakta yang dihilangkan dalam bacaan yang disusun dan disampaikan oleh JPU saat kejadian di rumah Duren Tiga."Tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan lampiran terpisah terkait 8 butir yang menyesatkan 11 bagian asumsi yang dimaksud, tanpa mengurangi apresiasi kami atas upaya JPU dalam menyusun berkas dakwaan, kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam konstruksi Rangkaian peristiwa di Duren Tiga," ungkap Arman Hanis.Oleh karena itu, Arman Hanis merasa fakta yang hilang tersebut menghambat Ferdy Sambo dalam mencapai keadilan. "Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi menghambat tercapainya rasa keadilan untuk seluruh terdakwa, yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan-tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi, jadi satu keterangan saksi saja kita lihat itu nanti disampaikan," ungkap Arman Hanis.Pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi terhadap sidang kali ini.Eksepsi merupakan bantahan atau sanggahan yang disampaikan oleh pihak tergugat yang umumnya mempermasalahkan keabsahan formal gugatan dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Baca Juga: Terungkap Tingkah Ferdy Sambo di Ruang Tahanan PN Jaksel, Ternyata Masih Sempat Tengok Putri Candrawathi di Sel Khusus
(*)