Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang perdana Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo langsung mengutarakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pembacaan eksepsi dijeda terlebih dahulu karena istirahat.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menjelaskan bahwa ada beberapa fakta yang hilang dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo akan menyampaikan eksepsi yang telah dirangkum dan menyajikan lampiran terpisah terkait 8 butir yang menyesatkan 11 bagian asumsi yang dimaksud.
Rasamala Aritonang pun menjelaskan secara rinci fakta-fakta yang hilang dari dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.
"Intinya ada beberapa catatan itu ada hilang di fakta secara lengkap," ungkap Rasamala Aritonang saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Misalnya pertama di sana dituliskan terdakwa Putri Candrawathi meminta saksi Kuat Ma'ruf untuk mobil tersebut ke Jakarta, padahal bukan tugas Ma'ruf sebagai sopir, dan fakta ini akan kami klarifikasi bahwa Pak Ma'ruf itu juga driver, dia biasa untuk mengendarai motor walaupun dia tidak selalu bersama Bu Putri," jelas Rasamala.
Di samping itu, Rasamala Aritonang juga menjelaskan fakta yang berbeda perihal waktu penyusunan rencana pembunuhan Ferdy Sambo.
"Kemudian misalnya disebutkan terdakwa Putri Candrawathi berinisiatif untuk tes PCR jika sudah sampai di Jakarta, namun meminta saksi Richard Eliezer untuk memesan tes PCR dan seterusnya," lanjut Rasamala.