Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan sudah terlaksana pada Senin (17/10/2022) pagi.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Senin (17/10/2022), sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini bertempat di Ruang Oemar Seno Adji yang memiliki kapasitas 30 orang.
Para awak media tak diizinkan untuk meliput langsung dari ruang sidang.
Namun, di depan ruang sudah disediakan layar yang menyiarkan kondisi di dalam ruang persidangan.
Tak seperti sidang kode etik Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang disiarkan tanpa suara, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini masyarakat bisa mendengar jalannya persidangan.
Termasuk pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangan yang disampaikan jaksa, ada beberapa kronologi kasus kematian Brigadir J yang akhirnya menjadi jelas.
Pasalnya, selama ini informasi tentang tewasnya Brigadir J kerap simpang siur.
Antara satu terdakwa dan terdakwa lainnya bisa memberikan keterangan berbeda.
Dalam agenda sidang perdana Ferdy Sambo ini terungkap pula fakta yang membuat publik terkejut.
Salah satunya tentang sarung tangan hitam yang digunakan Ferdy Sambo saat membunuh Brigadir J.