Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Rizky Billar telah memenuhi wajib lapor perdananya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Namun saat menjalani wajib lapor Rizky Billar sempat menghindari awak media. Bahkan suami Lesti Kejora ini sampai kejar-kejaran dengan wartawan.
Tapi pada akhirnya Rizky Billar mau diwawancarai meski tak banyak memberikan keterangan soal wajib lapornya tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya, Philipus Sitepuh mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi baik menjalani wajib lapor.
"Baik," kata Rizky Billar dengan dikerumuni awak media.
Sementara itu, Philipus juga mengatakan bahwa kliennya sudah serumah kembali dengan Lesti Kejora.
"Keduanya sudah hidup bersama dan ingin memperbaiki hubungannya menjadi lebih baik," ujar Philipus Sitepuh.
Philipus juga mengatakan bahwa Rizky Billar telah memenuhi wajib lapor.
"Hari ini sudah ada wajib lapor, sudah hadir."
Kemudian, Philipus Sitepu menambahkan bahwa Rizky Billar kini tengah menunggu hasil restorative justice dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
"Kita menunggu hasil restorative justice segera dikeluarkan," ungkap Philipus Sitepu.
Baca Juga: Jika Tak Memenuhi Syarat, Polisi Sebut Restorative Justice Kasus KDRT Rizky Billar Bisa Dibatalkan
Seperti diketahui Lesti Kejora sempat berpindah ke rumahnya yang berada di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten setelah melaporkan suaminya atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, Rizky Billar untuk sementara waktu tinggal di rumah orang tuanya yang berada di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
Hasil visum menunjukkan Lesti Kejora mengalami KDRT, dan tindakan Rizky Billar tersebut terekam dalam CCTV rumah mereka.
Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan keesokan harinya dilakukan penahanan.
Namun, pada hari yang sama, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan. Proses restorative justice kasus tersebut sedang berjalan.
Penahanan Rizky Billar pun ditangguhkan dan dia harus menjalani wajib lapor.
(*)