Find Us On Social Media :

Pelaku Pencurian di Toko Milik Ruben Onsu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat rilis di kantornya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Hubungan Betrand Peto dan Anneth Akhirnya Terbongkar, Ternyata Diam-diam Ruben Onsu Sempat Curiga dengan sang Anak, Fix Pacaran? 

Atas perbuatan tersebut, Tersangka AH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Sedangkan U dan TR dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Seperti diketahui, toko kue milik Ruben Onsu di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sempat disatroni maling.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/10/2022) pada pukul 05.27 WIB.

Kasus tersebut terendus ketika salah satu karyawan di toko milik Ruben Onsu curiga kala melihat pintu toko dalam keadaan rusak.

Laporan dugaan pencurian yang dialami Ruben tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2393/X/2022/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

(*)