Namun, Yosua tak langsung tewas hingga akhirnya Sambo mengambil pistol dan menembakkannya ke bagian belakang kepala Yosua hingga tak bernyawa.
"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Setelahnya, Sambo meletakkan tangan korban ke senjata api HS Nomor seri H233001 milik Nofriansyah Yosua Hutabarat sendiri.
Saat melakukan aksinya Ferdy Sambo memiliki cara licik untuk 'cuci tangan'.
Melansir dari laman TribunJatim.com, ia sengaja menggunakan sarung tangan agar tidak ada sidik jarinya dan terbebas dari peristiwa itu.
“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa.
Tak hanya itu, untuk melancarkan rencananya, Sambo juga menembakkan ke arah dinding beberapa kali.
“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” kata Jaksa.
Hal itu dilakukan demi menguatkan rekayasa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang telah Sambo skenariokan.
Aksi licik Ferdy Sambo tak dihalangi oleh Putri Candrawatahi.
“Keduanya (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo dengan mengajak saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma’ruf, dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga,” kata Jaksa.