Grid.ID - Kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir J diketahui masih bergulir.
Sidang kasus tersebut pun perdana digelar pada Senin (17/10/2022).
Dakwaan dari jasa terhadap tersangka Ferdy Sambo pun akhirnya dibacakan.
Pada dakwaan tersebut dijelaskan bahwa pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo sengaja dilaksanakan di rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.
Saat itu, Ferdy Sambo menunjuk ajudannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membunuh Brigadir J.
Kemudian, dua tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut membantu eksekusi Brigadir J.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa saat Brigadir J dipancing masuk ke dalam rumah, Ferdy Sambo sempat mencekik sopir istrinya itu.
Saat itu, Brigadir J sempat bingung dan menanyakan alasan atasannya mencekiknya.
Namun, bukannya Ferdy Sambo mengkonfirmasi pernyataan istrinya Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J, Ferdy Sambo meneriaki Bharada E untuk segera menembak Brigadir J.
Di mana ternyata pada rekontruksi diketahui bahwa Brigadir J mati tanpa perlawanan di tangan anak buah Ferdy Sambo.
Sebanyak tiga atau empat peluru ditembakan Bharada E terhadap Brigadir J.