Grid.ID - Pencabutan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Lesti Kejora membuat Rizky Billar tak harus ditahan di penjara.
Ya, Rizky Billar kini hanya diharuskan untuk menjalani wajib lapor.
Namun kehadirannya pun tentu masih saja jadi perhatian.
Perdana jalani wajib lapor pasca laporan KDRT dicabut, Rizky Billar justru kewalahan.
Bukan tanpa sebab, Rizky Billar diuber-uber wartawan saat hendak wajib lapor.
Mengutip Grid.ID, Rizky Billar sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022).
Namun pada Kamis (13/10/2022) Lesti Kejora dikabarkan cabut laporan KDRT yang seret nama Rizky Billar.
Proses restorative justice kasus tersebut sedang berjalan.
Penahanan Rizky Billar pun ditangguhkan dan dia harus menjalani wajib lapor.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (17/10/2022) sesuai jadwal, Rizky Billar hadir di Polres Metro Jaksel untuk jalani wajib lapor.
Rizky Billar diketahui hadir sekitar pukul 18.16 WIB dengan dampingan tim kuasa hukum.