Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali sampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permintaan maaf itu disampaikan Bharada E kepada pihak keluarga Brigadir J seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Selasa (18/10/2022) pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Bharada E menerima permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Bharada E juga disebut menembak Brigadir J sebanyak 3-4 kali.
Terkait dakwaan yang disampaikan tersebut, pihak Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sebab, isi dakwaan yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum sudah cermat dan tepat.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Bharada E sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J.
Melansir dari siaran langsung kanal YouTube KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022), Bharada E mengaku turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa Brigadir J.
"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," kata Bharada E.
"Saya berdoa, semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," ucapnya.
Dengan suara bergetar, Bharada E kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada kedua orang tua, adik, serta keluarga besar Brigadir J.
"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E.
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," imbuhnya.
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bharada E mengaku menyesal dengan tindakan yang sudah dilakukannya terhadap Brigadir J.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya seorang anggota Polri yang tidak mampu menolak perintah atasannya.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E.
"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucapnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
Baca Juga: Penampilan Bharada E Saat Jalani Sidang Perdana Jadi Sorotan, Netizen Bandingkan dengan Ferdy Sambo
Sidang tersebut nantinya akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga korban, termasuk orang tua, bibi, serta kekasih Brigadir J.
(*)