Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Tersangka Richard Eliezer hanya termenung saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.
Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Setelah mendengar dakwaan tersebut, Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, memberi pertanyaan kepada Richard Eliezer apakah mengerti tentang isi dakwaannya.
"Siap. Mengerti Yang Mulia," jawab Richard Eliezer.
Saat pembacaan dakwaan, terlihat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal Richard Eliezer di dalam ruang sidang.
Mengingat, Richard Eliezer merupakan Justice Colaborator atau saksi pelaku.
(*)