Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Bharada Richard Eliezer tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai mendengarkan pasal dakwaan.
Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak mengajukan nota keberatan karena tidak mengelak telah melepaskan tembakan ke Brigadir Joshua Hutabarat.
"Tadi sudah jelas kami tidak mengajukan eksepsi. Perbuatan yang dilakukan klien saya betul, tidak mengelak, melakukan penembakan," kata Ronmy Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Mengakui hal tersebut, Ronny Talapessy mengatakan ada relasi kuasa di sana.
Bharada Richard Eliezer tidak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo.
"Tapi dasarnya, berdasarkan perintah. Bayangkan saja bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," tandas Ronny Talapessy.
Baca Juga: Bharada Richard Eliezer Didakwa Pasal 340 KUHP
(*)